Pemalang Pusere Jawa

Siap – siap Mulai 30 April 2022 Siaran TV di Pemalang Sudah Digital

0 52

Pemalang – Para pemirsa siaran televisi analog di wilayah Kabupaten Pemalang dalam waktu dekat tidak bisa menikmati siaran televisi analog lagi. Sebab, terhitung mulai tanggal 30 April 2022 pemerintah akan mematikan siaran relevisi analog dan menggantikannya dengan siaran digital.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui surat nomer 239/M.KOMINFO/PI1.03.04/04/2022 tanggal 6 April 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati dan walikota untuk melakukan sosialisasi dan persiapan distribusi STB kepada warga miskin.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan amanat dari Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Program Nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut yaitu pada 2 November 2022.

Mengingat secara teknis ASO tidak dapat dilaksanakan dalam satu kurun waktu secara nasional, maka Kementerian Kominfo melalui Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 mengatur jadwal pelaksanaan ASO dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 pada 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa salah satu persiapan pelaksanaaan ASO yaitu dengan pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital (Set-Top-Box/STB) kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kominfo.

Sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyediaan dan distribusi STB tersebut berasal dari Lembaga Penyaran Swasta (LPS) Penyelenggara Mutipleksing dan dapat juga berasal dari Pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing -masing LPS, sedangkan bantuan STB yang berasal dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia.

Untuk Kabupaten Pemalang pda tahap pertama akan menerima bantuan sebanyak 60.638 unit STB. Nanti bantuan disampaikan via PT POS kepada sasaran langsung by name by address dan bila belum bisa memasang dapat dibantu oleh petugas posnya, karena mereka sudah diberikan pembekalan untuk memasang STB tersebut.

 

Sumber :https://pemalangkab.go.id

Leave A Reply

Your email address will not be published.