Pemalang Pusere Jawa

Profil Dinas

DISKOMINFO PEMALANG

PROFIL

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN PEMALANG

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang. Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika    Kabupaten Pemalang, Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian sertastatistik, Dalam  melaksanakan  tugas  pokok tersebut, Dinas  Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

1.     perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,

2.     pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,

3.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4.     pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

5.     pelaksanaan fungsi lain yang dibenkan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

                    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, bahwa kewenangan desentralisasi yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang adalah :

1.     Bidang komunikasi dan Informatika

2.     Bidang Persandian

3.     Bidang Statistik

 Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang pada Bagian Ketiga, menyebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas, Komunikasi dan Informatika terdiri dari :

1.     Kepala Dinas,

2.     Sekretariat terdiri dari

       a. Subbagian Bina Program dan Keuangan,

      b. Subbagian Umum dan Kepegawaian,

3.     Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri  dari:

          a. Sub Koordinator Seksi Informasi Publik,

           b. Sub Koordinator Seksi Komunikasi Publik,

4.     Bidang Penyelenggaraan E-Government terdiri dari:

         a. Sub Koordinator Pengelolaan Infrastruktur EGovernment,

          b. Sub Koordinator Pengelolaan Aplikasi E-Government,

5.     Bidang Pos, Telekomunikasi dan Statistik terdiri dari :

         a.Sub Koordinator Pos, Telekomunikasi dan Persandian;

         b. Sub Koordinator Statistik,

 

6.     Kelompok Jabatan Fungsional