DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN PEMALANG
Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan
Kewenangan
- Bidang komunikasi dan informatika
- Bidang statistik
- Bidang persandian
Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Subbagian Bina Program dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Bidang Pengelolaan Aplikasi Informatika
- Bidang Statistik dan Persandian
- Kelompok Jabatan Fungsional
