Tugas dan Fungsi
Tugas :
- Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah
- Pengelolaan Domain dan Sub Domain
- Pengelolaan e-Government
- Pengelolaan Interoperabilitas dan Interkoneksi Aplikasi e-Government
- Penyelenggaraan Persandian
- Penetapan Pola hubungan Sandi antar Perangkat Daerah
- Penyelenggaraan Statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah
Fungsi :
- Perumusan Kebijakan
- Pelaksanaan Kebijakan
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan
- Pelaksanaan Administrasi Dinas
- Pelaksanaan Fungsi lain