Pemalang Pusere Jawa

Puluhan OPD Pemalang ikuti Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik.

0 225

PEMALANG – Bermaksud memberikan pemahaman kepada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pemalang, Kamis (11/10/2018) menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik,di salah satu hotel di Pemalang.

Sosialisasi diikuti 50 orang yang terdiri dari Kasubag Umum Dan Kepegawaian/Kasubag TU pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketika membuka acara tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Drs.Nugroho Budi Raharjo, MM. menyampaikan, dengan perkembangan teknologi yang saat ini semakin pesat, dokumen – dokumen dan Surat-surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sangat mudah dipalsukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab itu perlu adanya usaha mengantisipasi agar dokumen dan surat-surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terjaga integritas keasliannya seiring dengan semakin meningkatnya volume dokumen dan surat-surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, serta dengan semakin kompleksnya pekerjaan dan kegiatan OPD, maka pengesahan dokumen dan surat-surat oleh pejabat yang berwenang, dengan tanda tangan basah dinilai kurang efisien, karena dokumen dan surat-surat yang jumlahnya tidak sedikit harus dicetak dan diantarkan ke meja pejabat yang berwenang, kemudian menunggu pengesahan menggunakan tanda tangan basah.

Dari dua hal tersebut diatas maka perlu adanya inovasi guna mengatasi permasalahan tersebut, yaitu dengan menggunakan sertifikat / tanda tangan elektronik. Nugroho mengatakan, mendasari regulasi yang ada, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentifikasi.

Sesuai dengan regulasi yaitu Pasal 11 UU ITE menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, artinya kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah. Dengan tanda tangan elektronik ini, para pejabat yang berwenang, dapat mengesahkan dokumen dan surat-surat yang akan ditandatangani, dengan menggunakan laptop/tablet kapan saja dan dimana saja sepanjang tersedia koneksi internet.

Direncanakan aplikasi yang pertama kali akan diimplementasikan menggunakan tanda tangan elektronik adalah TNDE (Tata Naskah Dinas Elektronik) yang digunakan untuk pengesahan surat surat internal antar OPD, misalnya surat undangan, surat edaran, surat pemberitahuan dan lain lain.

Aplikasi-aplikasi yang ada di OPD lain akan menyusul, tergantung kesiapan dari OPD untuk menyiapkan modul penandatanganan elektronik pada aplikasi aplikasi yang akan diterapkan.

Dalam laporannya, Kabid Postel Dan Statistik Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pemalang, Eko Pitoyo, SE. menyampaikan harapannya, sosialisasi tersebut dapat memberikan bekal pengetahuan tentang tanda tangan elektronik kepada OPD dengan harapan dapat mengimplementasikan dan menggunakan tanda tangan elektronik pada aplikasi-aplikasi E-Government. Dilaporkan Eko Pitoyo, narasunber sosialisasi berasal dari Badan Siber dan Sandi Negara.(ay)

Leave A Reply

Your email address will not be published.