Layanan Hotspot Area
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan E-Government Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Persyaratan
- Berpakaian bebas, sopan dan rapi.
- Membawa perangkat mandiri.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengunjung datang ke Area Hotspot.
- Menghubungkan perangkat ke SSID DISKOMINFO WIFI.
- Menggunakan internet dengan bijak.
- Kecepatan bandwidth ± 20 Mbps per perangkat.
Jangka Waktu Penyelesaian
Senin – Minggu
Pukul 08.00 – 20.00 WIB
Pukul 08.00 – 20.00 WIB
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya (Gratis)
Produk Pelayanan
Layanan Jaringan Internet (WiFi) Gratis.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 0811 2764 751
Sarana dan Prasarana
- WiFi gratis
- Gedung area hotspot
- Kursi dan meja
- Papan informasi
- Tempat parkir
Kompetensi Pelaksana
- SDM kompeten di bidang Teknologi Informasi khususnya jaringan.
- Memahami mekanisme pemeliharaan sesuai ketentuan.
Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government.
Jumlah Pelaksana
3 orang staf.
Jaminan Pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan oleh petugas pengelola gedung area hotspot.
Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali serta melalui survei kepuasan masyarakat.
