Pemalang Pusere Jawa

Layanan Data Statistik Sektoral

Dasar Hukum

1. Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
2. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 100.3.4.2./001774/Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Petunjuk Teknis Implementasi SDI Tingkat Kabupaten Pemalang.
3. Keputusan Kepala Bappeda Kab. Pemalang Nomor 188/1251/2025 tentang SOP Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kab. Pemalang
4. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Nomor 500.12.16.2/769/2024 perihal Norma Prosedur dan Kriteria, Petunjuk Teknisdan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Pemalang.

Persyaratan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Formulir permohonan data

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1) Penguna data mengajukan permohonan data kepada walidata;
2) Walidata melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan data yang ada dalam satu data Kabupaten Pemalang;
3)J ika data tersedia dalam portal satu data, maka data diberikan kepada pengguna data, dan jika data tidak tersedia pada portal satu data, maka disampaikan tanggapan kepada pengguna data.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

Biaya/Tarif

0

Produk Pelayanan

Data statistik sektoral

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Belum tersedia

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

Portal Satu Data Pemalang

Kompetensi Pelaksana

1. Sarjana/Diploma statistik/Sosial
2. Sarjana Sistem Informasi
3. Memiliki kemampuan dalam analisis data

Pengawasan internal

Jaminan Pelayanan

Memastikan server tidak down

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Keamanan Informasi melalui web server/fortiweb

Evaluasi kinerja pelaksana

Berkala satu bulan sekali