Layanan Data Statistik Sektoral
Dasar Hukum
1. Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
2. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 100.3.4.2./001774/Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Petunjuk Teknis Implementasi SDI Tingkat Kabupaten Pemalang.
3. Keputusan Kepala Bappeda Kab. Pemalang Nomor 188/1251/2025 tentang SOP Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kab. Pemalang
4. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Nomor 500.12.16.2/769/2024 perihal Norma Prosedur dan Kriteria, Petunjuk Teknisdan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Pemalang.
Persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Formulir permohonan data
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Penguna data mengajukan permohonan data kepada walidata;
2) Walidata melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan data yang ada dalam satu data Kabupaten Pemalang;
3)J ika data tersedia dalam portal satu data, maka data diberikan kepada pengguna data, dan jika data tidak tersedia pada portal satu data, maka disampaikan tanggapan kepada pengguna data.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari
Biaya/Tarif
0
Produk Pelayanan
Data statistik sektoral
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Belum tersedia
Sarana, Prasarana dan atau fasilitas
Portal Satu Data Pemalang
Kompetensi Pelaksana
1. Sarjana/Diploma statistik/Sosial
2. Sarjana Sistem Informasi
3. Memiliki kemampuan dalam analisis data
Pengawasan internal
Jaminan Pelayanan
Memastikan server tidak down
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Keamanan Informasi melalui web server/fortiweb
Evaluasi kinerja pelaksana
Berkala satu bulan sekali