Layanan Data Statistik Sektoral

Layanan Data Statistik Sektoral

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
  2. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 100.3.4.2./001774/Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Petunjuk Teknis Implementasi SDI Tingkat Kabupaten Pemalang.
  3. Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang Nomor 188/1251/2025 tentang SOP Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
  4. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Nomor 500.12.16.2/769/2024 tentang Norma Prosedur dan Kriteria, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Pemalang.

Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir permohonan data.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna data mengajukan permohonan data kepada Walidata.
  2. Walidata melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan data dalam Satu Data Kabupaten Pemalang.
  3. Apabila data tersedia pada portal Satu Data, maka data diberikan kepada pengguna data. Apabila data tidak tersedia, Walidata menyampaikan tanggapan kepada pengguna data.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari

Biaya / Tarif

Tidak dikenakan biaya (0)

Produk Pelayanan

Data statistik sektoral.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Belum tersedia.

Sarana dan Prasarana

Portal Satu Data Pemalang.

Kompetensi Pelaksana

  • Minimal Sarjana/Diploma Statistik atau Sosial.
  • Sarjana Sistem Informasi.
  • Memiliki kemampuan dalam analisis data.

Pengawasan Internal

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Pelayanan

Memastikan server tidak mengalami gangguan (down).

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Keamanan informasi melalui pengamanan web server dan FortiWeb.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilakukan secara berkala satu (1) bulan sekali.

Scroll to Top