Layanan Permintaan Informasi Publik

Layanan Permintaan Informasi Publik

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 91 Tahun 2019.

Persyaratan

  • Perorangan: Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
  • Badan Hukum: Akta pendirian yang telah disahkan Kemenkumham.
  • Permohonan tertulis (datang langsung/surat/email).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis.
  2. PPID menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Jika tidak lengkap, PPID memberitahukan pemohon maksimal 3 hari kerja.
  4. PPID memberikan jawaban paling lambat 10 + 7 hari kerja sejak permohonan lengkap.
  5. Pemohon dapat mengajukan keberatan hingga sengketa informasi sesuai ketentuan.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) + 7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis (biaya penyalinan dan pengiriman ditanggung pemohon)

Produk Pelayanan

Layanan permintaan informasi publik.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Website: halobupati.lapor.go.id
WhatsApp Pemkab Pemalang: 0811-2501-133

Sarana dan Prasarana

  • ATK, meja dan kursi
  • Komputer
  • Ruang tunggu ber-AC
  • Monitor informasi publik
  • Wifi

Kompetensi Pelaksana

  • Menguasai UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Menguasai MS Office dan internet.
  • Cermat dan teliti.

Pengawasan Internal

Kepala Bidang PIKP dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama.

Jaminan Pelayanan

Maklumat dan motto pelayanan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Setiap permohonan diberikan nomor register.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Monitoring dan evaluasi serta survei kepuasan masyarakat setiap bulan.

Scroll to Top