Tugas Pokok
Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
- Komunikasi dan informatika
- Statistik
- Persandian
Fungsi
- Perumusan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi publik dan layanan e-government.
- Pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan urusan Diskominfo.
- Pelaksanaan fungsi administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.
