Pemalang Pusere Jawa

Satukan Pemahaman Prinsip KIP, Pemkab Pemalang Gelar Rakor

0

PEMALANG – Untuk menyatukan pemahaman tentang prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dengan PPID pembantu, hari ini Pemkab Pemalang melalui Diskominfo selaku PPID utama, menyelenggarakan rakor di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Rabu (29/3/2022).

Ketika membuka Rakor tersebut, Kadiskominfo Yanuar Nitbani mengatakan Rakor dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman para pengelola informasi publik (PPID Pembantu) dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kinerja tata kelola informasi publik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menyinggung implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pemalang saat ini, Yanuar menyampaikan, setidaknya ada dua isu yang perlu mendapat perhatian. Yanuar menyebutkan pertama yang terkait dengan peraturan komisi informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan kedua, tentang peringkat dan predikat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.

Yanuar menjelaskan, terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021 tersebut akan membawa pengaruh dalam tata kelola informasi publik. Adapun hal-hal baru yang diatur dalam Perki itu diantaranya menyangkut soal informasi publik yang berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, standar layanan pemerintah yang harus memperhatikan aksebilitas penyandang disabilitas serta keharusan menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang untuk penyebarluasan informasi publik.

Sementara itu, Sekdin Kominfo Pemalang, Joko Ngatmo melaporkan,
Untuk mewujudkan misi kedua RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026, yaitu ” Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” maka Keterbukaan informasi publik menjadi komponen yang fundamental untuk dilakukan. Joko menguraikan, Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih diantaranya, mensyaratkan adanya transparasi, partisipasi data kuotabilitas dan tata kelola keterbukaan informasi publik, yang telah diatur dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selain Undang-undang yang disebutkan tadi, secara teknis keterbukaan informasi juga diatur dengan peraturan komisi informasi (Perki).

Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang, pada tahun 2011 telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 tentang transparasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 91 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Beberapa narasumber yang hadir dalam rakor tersebut antara lain Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Jawa Tengah, Mashuri, Fitra Jawa Tengah, Maulin Niam dan Kabid PIKP Batang, Andari.

 

Sumber : https://pemalangkab.go.id

Leave A Reply

Your email address will not be published.