Pemalang Pusere Jawa

Kadiskominfo : ASN Diwajibkan Punya Anak Asuh Pekerja Rentan Minimal Satu Orang

0 25

Pemalang – Menindaklanjuti surat edaran Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat npmor 560/4552 tentang Bantuan iuran untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Pemalang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Plt Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo saat memimpin apel Pagi dihalaman kantor setempat, Senin (30/1/2023) menegaskan kembali bahwa setiap ASN dilingkungan Pemkab Pemalang diwajibkan mempunyai anak asuh minimal satu.

“Saya tegaskan kembali satu ASN satu anak asuh pekerja rentan,” tegasnya dihadapan jajarannya.

Joko Ngatmo membeberkan anak asuh yang diwajibkan bagi ASN tersebut bisa memilih sendiri dari lingkungan terdekat atau bisa juga mengajukan sendiri ke Dinas Sosial. Sedangkan besaran dana yang diberikan oleh ASN untuk keperluan itu, yakni satu anak asuh sebanyak 16,500 rupiah.

“Jadi satu anak asuh satu bulan sebesar 16,500 rupiah saja, selama ASN tersebut memasuki masa pensiun,” terangnya.

Untuk itu diharapkan jajaran ASN Diskominfo untuk bisa menjadi orang tua asuh bagi kalangan yang rentan sosial, minimal satu orang bisa dari lingkungan terdekat misalnya guru ngaji atau pengurus masjid.

Apel pagi yang dilaksanakan setiap hari senin, dan dihadiri oleh puluhan ASN dan Non ASN dijajaran Diskominfo Kabupaten Pemalang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.