Pemalang – Bupati Pemalang Mansur mengatakan presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 menetapkan Tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Hal tersebut disampaikan saat membaca Sambutan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional dari menteri Agama, Minggu 22/10 di HalamanmPendopo Kabupaten.
“Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi jihad, yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia,”imbuhnya.
Mansur mengungkapkan kata jihad dalam Islam bukanlah sebatas pertemuan fisik, melaikan perjuangan secara keseluruhan, yang mencangkup perjuangan untuk menguatkan iman, memperdalam ilmu memperbaiki diri.
“Hari ini, kita akan merenungkan bagaimana peran santri sebagai pilar keagamaan dan keilmuan dapat menjadi motor penggerak kemajuan bangsa,”sambungnya.
Mansur berpesan sebagai santri tidak hanya berkewajiban memahami ajaran agama dengan baik, tetapi juga bertanggungjawab untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam tindakan dan perilaku.
” Santri harus menjadi contoh yang baik dalam masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, toleransi, dan persaudaraan,”tandasnya.(Denis)