Kenang Pendahulu Melalui Ziarah Makam Leluhur
Pemalang – Sebuah wilayah tak terlepas dari peran para pendahulu yang telah berjasa bagi kehidupan di wilayah itu, termasuk para leluhur di Kabupaten Pemalang, tradisi tahunan menjelang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang salah satunya yakni dengan berziarah di makam leluhur yang dipimpin langsung oleh Bupati.
Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke 450 Tahun ini, Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Forkopimda. Melaksanakan ziarah para leluhur Pemalang di Makam Soeronatan yang berada di Komplek Masjid Agung setempat, Selasa (21/1/2025).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, masyarakat dapat mengenang jasa para pendahulu Pemalang dengan melaksanakan ziarah makam leluhur. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Pemalang ada karena para leluhur kita, sehingga kita harus merawatnya dengan melaksanakan ziarah, terkait itu Bupati berharap kegiatan ziarah makam leluhur dilaksanakan tidak hanya saat menjelang Hari Jadi Kabupaten Pemalang saja tetapi bisa dilaksanakan kapan saja tidak harus menunggu momentum peringatan Hari Jadi.
“Kegiatan seperti ini ziarah ke makam para leluhur saat mejelang Hari Jadi Pemalang saya kira harus kita laksanakan ini seremonialnya artinya seremonial tetapi dalam hari-hari atau bulan-bulan tidak harus menjelang mau hari jadi Pemalang,” sambungnya.
Bupati menambahkan, ziarah makam leluhur tidak hanya dilaksanakan secara seremonial saja tetapi peziarah mampu meresapi nilai nilai luhur para pendahulu.
“Jangan kita maknai (ziarah) sebagai seremonial saja tetapi bagaimana kita meresapi pada diri kita, bahwa keberadaan kita di sini karena mereka atau beliau beliau itu sudah berada di Kabupaten Pemalang, sehingga sangat pantas kalau kita melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bagaimana kita menghargai para pejuang perjuangan-perjuangan dari para leluhur kita terdahulu,” papar Mansur.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Soeronatan Nur Ali mengatakan, bahwa pesarean atau pemakaman Soeronatan tersebut dipergunakan kurang lebih lebih sejak tahun 1825 dimana pesarean itu dipergunakan oleh para Bupati beserta keluarganya.
“Pesarean ini merupakan pesarean 3 trah keturunan antara lain Trah Suro Hadikusumo, Trah Notonegoro, Trah Sura Ningrat dan biarpun demikian diperuntukan untuk bupati yang wafat atas izin pengurus dan keluarga Bupati,” ungkapnya.