Diskominfo Kabupaten Pemalang Menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” bagi Pedagang Pasar.
Diskominfo Kabupaten Pemalang Menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” bagi Pedagang Pasar, berlangsung di Aula Pasar Comal, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur, Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang larangan menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal kepada para Pedagang Pasar Comal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai, sesuai Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau.
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo Kab. Pemalang Muji Syukur menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Sekretaris Diskominfo juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam memerangi rokok ilegal.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (Yusuf Mahrizal) , dan Kepala Bidang Perindustrian pada Diskoperindag Kab. Pemalang (Yusuf Afandi).
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di Wilayah Kabupaten Pemalang khususnya para Pedagang di Pasar Comal. Mereka antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai.