Pemkab Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Diskominfo Muji Syukur pada acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bagi pedagang pasar, yang dilaksanakan di Pasar Comal, Rabu (28/5/2025).
Muji Syukur mengajak warga masyarakat untuk dapat menghindari, dan mencegah peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak kita bersama-sama agar mencegah, menghindari dan menggempur rokok ilegal, jadi manakala saat ini kita merokok harapan kami kita mencegah dan menghindari dan berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, dalam rokok legal dengan cukai, pemerintah telah menjamin kandungan rokok dengan cukai, sedangkan rokok ilegal tidak, sehingga tidak diketahui kandungan apa yang ada di dalamnya.
“Di balik itu ada yang namanya cukai yang dikumpulkan oleh pemerintah dan nanti dimasukkan ke dalam APBN dan nantinya akan dialokasikan kepada masyarakat untuk menjamin kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang Yusuf Afandi menegaskan bahwa para pedagang di Pemalang, khusunya di Pasar Comal untuk tidak menjual barang ilegal.
“Kewajiban panjenengan sebagai pedagang adalah menjual barang (rokok) dengan cukai,” tandas Yusuf Afandi.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yusuf Mahrizal. Dalam paparanya Yusuf Mahrizal mengedukasi masyarakat dan pedangang di Pasar Comal tentang cukai.