Pemalang – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar rapat persiapan untuk menyusun materi pengusulan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat ini menjadi langkah strategis guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi SPBE di seluruh perangkat daerah.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Joko Ngatmo, dan dihadiri oleh seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Diskominfo Pemalang. Kehadiran seluruh staf ini menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen bersama dalam menyukseskan agenda digital kabupaten.
Dalam pengarahannya, Kadis Kominfo Joko Ngatmo menjelaskan bahwa fokus kinerja Diskominfo tahun ini terpusat pada empat program utama yang saling terkait:
1. SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
2. Satu Data
3. Smart City
4. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
“Keempat pilar ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Namun, untuk memastikan SPBE berjalan dengan tertib, terukur, dan terintegrasi, kita memerlukan dasar hukum operasional di tingkat daerah, yaitu Peraturan Bupati. Inilah yang sedang kita persiapkan bersama,” tegas Joko Ngatmo.
Lebih lanjut, Kadis menambahkan bahwa penyusunan Perbup SPBE ini bukan hanya untuk memenuhi target kinerja tahun ini, tetapi juga sebagai fondasi kokoh untuk meningkatkan kinerja secara signifikan di tahun-tahun mendatang, khususnya tahun depan.
Dengan dimulainya proses penyusunan Peraturan Bupati tentang SPBE ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan percepatan transformasi digital menuju pemerintahan yang modern, bersih, dan berorientasi pada kepuasan pelayanan publik.

