PEMALANG– Dalam rangka peningkatan tata kelola informasi publik dan optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat, dilaksanakan rapat internal yang berkaitan dengan pembentukan dan pengelolaan informasi publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang bertempat di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang dipimpin langsung oleh Sekretaris Diskominfo Muji Syukur, Rabu ( 18/2/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas tiga instrumen penting dalam komunikasi publik, yakni pembentukan Tim PPID Diskominfo, pembahasan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan dan Daftar Informasi Publik, penataan dan penyempurnaan desain situs web resmi Diskominfo.
Dalam arahannya, Muji Syukur menekankan bahwa pembentukan Tim PPID ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi bagi keterbukaan informasi di Kaputaen Pemalang. Beberapa poin yang ditekankan antara lain :
Responsivitas PPID dengan memastikan petugas yang ditunjuk memahami alur penyediaan informasi publik agar pemohon informasi mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat.
Integrasi Pengaduan: memperkuat sinergi tim pengaduan dalam mengelola masukan masyarakat, baik melalui kanal internal maupun aplikasi nasional.
Kreativitas Media Sosial : Mendorong tim pengelola media sosial untuk lebih adaptif terhadap tren digital guna memublikasikan kinerja positif instansi secara luas.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui website PPID yang informatif, menarik, dan mudah diakses, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh haknya atas informasi, serta ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Diskominfo untuk mempertahankan predikat sebagai instansi yang transparan, akuntabel, dan informatif bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang.

