Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kurniasih Puji Rahayu bersama jajaran, mendampingi tiga desa di Kecamatan Comal yakni Desa Kauman, Desa Sarwodadi, dan Desa Tumbal dalam sidang perkara sengketa informasi publik, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah itu merupakan penyelesaian sengketa informasi atas permohonan yang diajukan oleh DPD Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) melalui Sugiyono.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta informasi atau dokumen kepada tiga desa di Kecamatan Comal itu mengenai penjabaran realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Desa Kauman, Sekretaris Desa Sarwodadi, dan Sekretaris Desa Tumbal. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang serta perwakilan Kecamatan Comal.
Pendampingan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Pemalang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam memastikan proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Melalui proses ini diharapkan tercapai penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

