Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kurniasih Puji Rahayu bersama jajaran mendampingi tiga desa di Kecamatan Comal, yakni Desa Kauman, Desa Sarwodadi, dan Desa Tumbal dalam sidang sengketa informasi publik, Kamis (30/4/2026).
Sidang yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut membahas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh DPD Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) melalui pemohon Sugiyono melawan Kepala Desa Kauman, Kecamatan Comal dengan nomor register sengketa 030/SI/VII/2025.
Dalam jalannya persidangan, majelis komisioner menemukan bahwa pemohon telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan pemohon tidak dapat memberikan keterangan maupun pembuktian atas permohonan informasi yang diajukan.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki), ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas menjadi dasar bagi majelis untuk tidak melanjutkan proses penyelesaian sengketa.
“Pemohon sebagai pihak yang membutuhkan informasi tidak memenuhi ketentuan kehadiran dalam persidangan, sehingga perkara dengan nomor register 030/SI/VII/2025 dinyatakan gugur,” demikian kesimpulan majelis dalam persidangan.
Majelis juga menyampaikan bahwa pembacaan putusan gugur akan dilaksanakan pada sidang berikutnya. Para pihak dapat mengikuti pembacaan putusan tersebut baik secara langsung maupun daring, sesuai pemberitahuan dari panitera.
Dalam kesempatan tersebut, majelis menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghalangi permohonan informasi publik. Namun, setiap proses penyelesaian sengketa tetap harus mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku. Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan sesuai aturan.
Sementara itu, majelis komisioner berharap melalui sidang ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan transparansi publik.

