PEMALANG – Kepala Diskominfo Dian Ika Siswanti mengikuti Sosialisasi Tata Kelola Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pemalang yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Pemalang, serta narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Kepala Satgas Korsup dan Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), Bapak Azril Zahi, S.H.
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD.
Menurut Anom, pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola pokok-pokok pikiran diperlukan agar seluruh pihak memiliki arah dan pemahaman yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Kegiatan ini penting untuk memperkuat komitmen kita dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, juga memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola pokok-pokok pikiran DPRD sehingga tidak terjadi kesalahan langkah maupun asumsi dalam pelaksanaannya,” ujar Anom.
Ia menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ke depan kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan dari program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” tambahnya.
Bupati juga berharap materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPK dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme, prinsip-prinsip tata kelola, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada jajaran DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurut Martono, kehadiran KPK merupakan bentuk dukungan yang sangat penting dalam upaya memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kunjungan kerja dan berbagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” ungkap Martono.
Ia menjelaskan bahwa setiap usulan pokok-pokok pikiran DPRD harus disusun sesuai prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, lanjut Martono, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tata kelola yang baik agar setiap usulan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang berharap dapat semakin memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Sebelum memaparkan materi Azril Zahi memberika gambaran bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi dalam sejumlah area, antara lain kerugian keuangan negara, perbuatan curang, suap, gratifikasi, pemerasan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Benturan kepentingan menjadi perhatian penting karena dapat muncul melalui keterkaitan atau afiliasi pihak tertentu dalam proses pengadaan yang harus ditelusuri melalui data dan dokumen yang tersedia. Sementara itu, gratifikasi dan pemerasan umumnya terjadi dalam pelayanan publik, perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan OPD perlu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Di era digital saat ini, hampir seluruh aktivitas meninggalkan jejak data yang dapat ditelusuri dan diperiksa, sehingga data kepegawaian, administrasi, maupun pengadaan barang dan jasa dapat menjadi objek pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

