Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 di Aula RGP Convention Center Pemalang, Rabu (2/9/2026).
Rakor dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswati, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Devi Savitri, dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diikuti 120 PIC pengelolaan pengaduan dari OPD, BUMD, dan Puskesmas se-Kabupaten Pemalang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswati mengatakan, pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan, pengukuran kepuasan masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan.
“Kita harus mempercepat waktu respons awal dan memberikan tindak lanjut yang substantif serta berkualitas. Pengaduan tidak boleh hanya dijawab secara formalitas tanpa menyelesaikan akar masalah,” tegas Dian.
Di Kabupaten Pemalang, pengelolaan pengaduan terintegrasi melalui SP4N-LAPOR! dengan kanal halobupati.lapor.go.id. Sistem tersebut didukung struktur pengelolaan secara berjenjang, mulai dari Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, Kepala Perangkat Daerah sebagai Penanggung Jawab, Kepala Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Pengaduan, hingga Pejabat Penghubung, Petugas Pengelola, dan Pejabat Pelaksana Pengaduan pada masing-masing perangkat daerah.
Dian menyoroti perlunya percepatan respons awal pengaduan. Berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, rata-rata waktu respons awal pengaduan masih lebih dari tiga hari kerja.
Untuk itu, seluruh pengelola pengaduan diminta memperkuat koordinasi agar setiap aduan segera diteruskan kepada pejabat teknis terkait, memberikan respons awal kurang dari tiga hari kerja, serta menyampaikan jawaban yang rinci, solutif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengelolaan pengaduan juga perlu berorientasi pada prinsip Reliability, Assurance, Tangible, Empathy, dan Responsiveness (RATER) serta menghindari praktik maladministrasi guna mewujudkan service excellence.
“Jangan menganggap pengaduan sebagai beban atau ancaman. Jadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kabupaten Pemalang, Kurniasih Puji Rahayu, selaku ketua penyelenggara menyampaikan, rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi, khususnya indikator tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar waktu pelayanan.
Selain memperkuat pemahaman mengenai struktur dan kewajiban pengelola pengaduan, kegiatan juga memberikan edukasi mengenai service excellent, maladministrasi pelayanan publik, serta urgensi pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Pemalang menargetkan peningkatan rasio tindak lanjut pengaduan dan penguatan koordinasi berjenjang antar-Perangkat Daerah/Unit Kerja. Pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai mekanisme penyelesaian keluhan, tetapi menjadi sumber evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, responsif, dan berkualitas.
Kegiatan Rapat Pengelolaan Pengaduan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 dibiayai melalui APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

