PEMALANG -Bupati Pemalang yang diwakili Wakil Bupati Mansur Hidayat di dampingi Sekretaris Dewan Pemalang Sodik Ismanto , Kepala Diskominfo Yanuarius Nitbani , dan Kepala Bagian Hukum beserta jajaran menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Muhammad Saleh di damping oleh Diskominfo Provinsi Jateng dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng di Sasana Bhakti Praja Pemalang, Rabu (19 /1/2022 )
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh wakil Bupati Pemalang Mas Mansur menyampaikan selamat datang dan berharap kunjungan kerja ini dapat menjadi momentum untuk mempererat ikatan silaturahmi dan hubungan kerja sama, sekaligus sebagai sarana berbagi informasi dan pengalaman dalam upaya peningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah maupun di Kabupaten Pemalang. “ Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, karena Kabupaten Pemalang telah dipilih sebagai objek kunjungan kerja yang dipandang dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas DPRD Provinsi Jawa Tengah ,”ungkap Mansur lebih lanjut.
Dalam acara tersebut Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani menyampaikan , bahwa di Kabupaten Pemalang terdapat peraturan daerah tentang penyelenggaraan penyiaran yaitu Perda No 21 tahun 2006 tentang pembetukan Lembaga penyiaran publik Radio Swara Widuri.
Yanuar menjelaskan Implementasi Perda tersebut belum maksimal karena kelengkapan kelembagaan belum terbentuk seperti Dewan Pengawas dan dewan Direksi, namun saat ini masih dalam pembentukan sementara dalam menjalankan tugasnya LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Swara Widuri sudah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Yanuar juga menceritan pihaknya sudah melakukan studi tiru ke LPPL Irama FM Kabupaten Purworejo belum lama ini untuk sharing tentang pembentukan kelembagaan serta pengelolaan LPPL.
Sementara itu untuk mempertegas tentang peraturan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang Sri Subyakto menekankan bahwa masalah perda ini memang belum ditindak lanjuti dalam kontek turunan peraturan Bupati dari fungsi pengawasan. Pekerjaan rumah ( PR) ) buat Pemerintah Kabupaten Pemalang dari perda yang sudah di propemperda tahun 2021 Diskominfo akan membuat Raperda baru tentang LPPL.
Setelah mendengarkan diskusi dan pembicaraan ketua Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah Muhammad Saleh mengungkapkan terkait hal tersebut supaya bisa bertukar info agar di Pemalang terkait Raperda itu bisa didiskusikan di Semarang.

