Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joko Ngatmo didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kurniasih Puji Rahayu Melakukan Kunjungan ke Diskominfo Kota Semarang, Selasa (16/07/2024)
Pemalang- Kunjungan tersebut dalam rangka belajar tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang, Dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joko Ngatmo bersama Kepala Bidang PIKP Kurniasih Puji Rahayu mengutarakan maksud kedatanganya beserta tim PPID Kabupaten Pemalang ke PPID Kota Semarang yaitu untuk menambah referensi dan belajar lebih mendalam tentang ppid terutama di kota semarang yang saat ini sudah menjadi acuan terbaik di jawa tengah mulai dari website, medsos dari segi pengelolaan nya, selain itu perwakilan dari PPID kota semarang Kepala Bidang Informasi dan Saluran Komunikasi Arya dan Ardi selaku Subkoordinator PPID menerima dengan baik tim ppid pemalang, menurutnya dalam pengelolaan sebuah website, medsos atau platfom sejenisnya perlu keseriusan dan komitmen yang sangat tinggi dari para opd juga tentunya sumber daya serta fasilitas yang memadai juga, itu menjadi salah satu syarat untuk menaikkan kinerja badan publik yang nantinya akan di nilai oleh provinsi.
Ardi menjelaskan Agar masyarakat mendapatkan informasi valid, Pemerintah Kota Semarang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi publik. Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui whatsapp serta website PPID.
Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kota Semarang dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah dan BUMD. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Kota Semarang.

