Layanan Hotspot Area Diskominfo

Layanan Hotspot Area

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan E-Government Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Persyaratan

  • Berpakaian bebas, sopan dan rapi.
  • Membawa perangkat mandiri.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengunjung datang ke Area Hotspot.
  2. Menghubungkan perangkat ke SSID DISKOMINFO WIFI.
  3. Menggunakan internet dengan bijak.
  4. Kecepatan bandwidth ± 20 Mbps per perangkat.

Jangka Waktu Penyelesaian

Senin – Minggu
Pukul 08.00 – 20.00 WIB

Biaya / Tarif

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Produk Pelayanan

Layanan Jaringan Internet (WiFi) Gratis.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Sarana dan Prasarana

  • WiFi gratis
  • Gedung area hotspot
  • Kursi dan meja
  • Papan informasi
  • Tempat parkir

Kompetensi Pelaksana

  • SDM kompeten di bidang Teknologi Informasi khususnya jaringan.
  • Memahami mekanisme pemeliharaan sesuai ketentuan.

Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government.

Jumlah Pelaksana

3 orang staf.

Jaminan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan oleh petugas pengelola gedung area hotspot.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali serta melalui survei kepuasan masyarakat.

Scroll to Top