Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Hal ini menjadi amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Bertempat di Command Room Diskominfo Kab. Pemalang, pada Jumat, 25 April 2025 diselenggarakan Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh Tim 2 Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Pemalang. Keanggotaan tim terdiri dari Perangkat Daerah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Bagian Organisasi Setda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, S.Kom., M.Kom.. Tim 2 Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Pemalang hadir sebagai narasumber yang terdiri dari Teguh Susanto, S.IP. PPUD Muda Inspektorat Kab. Pemalang, Sakti Aditya Pratama, S.S.T. Ars. Penelaah Teknis pada Dinperpusarda Kab. Pemalang, Novelis Oktafianti, Pelaksana Fungsional pada Dinperpusarda Kab. Pemalang dan Damiri Pelaksana Fungsional pada Dinperpusarda Kab. Pemalang. Acara diikuti oleh seluruh anggota Pengelola Arsip Dinamis Diskominfo Kab. Pemalang Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut diuraikan tahapan pengisian instrumen oleh perangkat daerah, visitasi dan verifikasi, penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Sementara (RHAKS), serta penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Pengawasan kearsipan internal ini dilakukan untuk menilai sejauhmana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib arsip perangkat daerah Diskominfo Kab. Pemalang pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada umumnya.
Pada akhir acara Sekretaris Diskominfo Kab. Pemalang selaku Ketua Tim Pengelola Arsip Dinamis Diskominfo Kab. Pemalang Tahun 2025 menyampaikan tekadnya akan mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih tertib. “Manfaat Pengawasan Kearsipan Internal adalah menjamin ketersediaan arsip pada setiap unit pengolah, hal ini menjadi support system akuntabilitas kinerja Diskominfo Kabupaten Pemalang dimana dengan dukungan ketersediaan arsip sebagai bukti kinerja, pengawasan internal menjadi trigger menggerakkan terwujudnya perilaku tertib arsip sejak dari hulu (unit pengolah), sebagai barometer keberhasilan penyelenggaraan kearsipan. Untuk itu marilah kita bersama – sama wujudkan tertib arsip di lingkungan Diskominfo dan itu pasti bisa kita capai”, ujar Muji.
Menjadi Lokus Pengawasan Kearsipan dan Diskominfo Bertekad Wujudkan Tertib Arsip.

