Tugas Pokok & Fungsi Diskominfo
📋

Tugas Pokok

Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:

  • Komunikasi dan informatika
  • Statistik
  • Persandian
⚙️

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi publik dan layanan e-government.
  3. Pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan urusan Diskominfo.
  5. Pelaksanaan fungsi administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.
Scroll to Top