PEMALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) melakukan pembelajaran praktik terbaik atau best practice kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jateng, Kamis (16/4/2026).
Kepala Bidang PIKP Diskominfo Kabupaten Pemalang Kurniasih Puji Rahayu mengatakan, tujuan pembelajaran best practice ini antara lain untuk mengetahui metode penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), pengelolaan saluran pengaduan, penyelenggaraan relasi/hubungan media serta pengelolaan media sosial instansi pemerintah.
Dalam kesempatan best practice itu, tim Diskominfo Kabupaten Pemalang ditemui Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media (KPM) Diskomdigi Provinsi Jateng melalui jajaran pejabat fungsional dan staf pelaksana yang menangani hal-hal yang menjadi tujuan pembelajaran.
Terkait dengan penyusunan DIK, menurut salah satu petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jateng Anggi, prosesnya diawali dengan penyusunan DIK di PPID masing-masing perangkat daerah provinsi. Dalam proses ini PPID Provinsi terlibat secara aktif dalam pembahasan, termasuk ikut dalam Uji Konsekuensi yang dilakukan perangkat daerah.
Diketahui, Uji konsekuensi adalah prosedur menilai apakah suatu informasi dapat dibuka kepada publik atau dikecualikan, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul. Tujuannya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap informasi tertentu, seperti keamanan negara atau rahasia bisnis.
Setelah PPID perangkat daerah tersusun, maka akan dikumpulkan dan direview informasi-informasi mana saja yang akan dimasukan dalam DIK PPID Provinsi. Setelah terkumpul kandidat informasi yang akan dimasukan dalam DIK, maka akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Provinsi dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

