Pemalang Pusere Jawa

Layanan Hotspot Area (Wifi Gratis)

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;
2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan E-Government Pemerintah Kabupaten Pemalang;
3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Persyaratan

1. Berpakaian bebas, sopan dan rapi
2. Membawa perangkat mandiri

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pengunjung datang ke Area Hotspot
2. Pengunjung menggunakan fasilitas internet (wifi) gratis dengan terhubung ke SSID DISKOMINFO WIFI
3. Pengunjung menggunakan fasilitas internet (wifi) dengan bijak
4. Kecepatan bandwidth berkisar 20 Mbps setiap perangkat

Jangka Waktu Penyelesaian

Jadwal pelayanan sebagai berikut :
Senin-Minggu: 08.00 – 20.00 WIB

Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Produk Pelayanan

Layanan Jaringan Internet (wifi) gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Email: diskominfo@pemalangkab.go.id
2. WhatsApp: 0811 2764 751

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

1. Wifi gratis
2. Gedung Area Hotspot
3. Kursi dan meja
4. Papan informasi
5. Tempat parkir

Kompetensi Pelaksana

– SDM yang memiliki kompetensi Teknologi Informasi khususnya di bidang Jaringan
– Memahami mekanisme pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pengawasan internal

– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
– Kepada Bidang Penyelenggaraan E-Government

Jumlah Pelaksana

3 orang staf

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas pengelola gedung area hotspot

Evaluasi kinerja pelaksana

Melakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali serta pelaksanaan survey kepuasan masyarakat