Pemalang Pusere Jawa

Layanan Permintaan Informasi Publik

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

Persyaratan

1. Perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atas surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
2. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Permohonan tertulis diajukan dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau dikirimkan melalui surat/surat elektronik (email).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Mengajukan permohonan informasi secara tertulis (datang langsung, surat/email)
2. PPID menerima dan mencatat permohonan. Kemudian memeriksa berkas permohonan.
3. Jika permohonan tidak lengkap, paling lambat dalam 3 hari kerja PPID memberitahukan pemohon untuk melengkapi. Pemohon paling menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja
4. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10+7 hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap
5. Jika pemohon tidak dapat menerima tanggapan dari PPID maka dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban PPID
6. Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja memberikan tanggapan sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
7. Jika pemohon tidak puas atas jawaban Atasan PPID, dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterima jawaban Atasan PPID

Jangka Waktu Penyelesaian

– Pemberian pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dilaksanakan pada hari kerja, dengan ketentuan :
– Senin-Kamis : 08.00-15.00 WIB
– Jum’at : 08.00-11.00 WIB

– Waktu penyelesaian 10+7 hari kerja

Biaya/Tarif

– Tidak dikenakan biaya (gratis)
– Jika ada penyalinan dan/atau pengiriman informasi publik biaya ditanggung pemohon

Produk Pelayanan

Layanan permintaan informasi publik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Layanan pengaduan pelayanan publik dapat dilakukan melalui website halobupati.lapor.go.id atau saluran whatsapp Pemkab Pemalang 0811-2501-133

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

– ATK, meja, kursi
– Komputer
– Ruang tunggu ber AC
– Monitor display informasi publik
– Wifi

Kompetensi Pelaksana

– Menguasai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya
– Menguasai MS Office dan internet
– Cermat dan teliti

Pengawasan internal

– Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) sebagai koordinator pelayanan informasi publik
– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama mengoreksi dan membubuhkan tanda tangan surat pemberitahuan tertulis/penyampaian informasi publik

Jumlah Pelaksana

4 orang

Jaminan Pelayanan

– Maklumat pelayanan
– Motto pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Permohonan informasi publik yang diajukan diberikan nomor register

Evaluasi kinerja pelaksana

Monev dilaksanakan satu bulan sekali serta pelaksanaan survey kepuasan masyarakat