Kini Giliran Pedagang Pasar Warungpring yang Disosialisasi Rokok Ilegal.

Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bagi Pedagang Pasar di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, Senin (11/08/2025). Giat sosialisasi yang bertempat di Pasar Warungpring tersebut bertujuan mengajak masyarakat luas khususnya kepara para pedagang yang ada untuk berperan aktif dalam mencegah, menghindari, dan menggempur beredarnya rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai).

Saat membuka acara tersebut Sekretaris Dinas Muji Syukur menyampaikan, “Warga masyarakat perlu mengerti dan memahami regulasi tentang cukai hasil tembakau karena yang disampaikan adalah informasi yang berkaitan dengan hasil tembakau itu sendiri, nantinya bisa berupa rokok legal maupun ilegal. Rokok legal masih aman dikonsumsi, sedangkan rokok ilegal akan memiliki banyak potensi dampak buruk dari aspek kesehatan hingga aspek hukum. Dan tentunya hal-hal demikian harus diketahui, dicegah sampai dengan dimusnahkan. Singgungan kita dengan rokok ilegal harus dihindari karena akan memiliki efek pada penggunanya maupun siapa saja yang terlibat dengannya karena adanya sanksi pidana”.
Muji juga menandaskan, “Menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengedukasi, mengingatkan dan mencegah warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.”

Sebelumnya Parikesit dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal juga mengajak warga masyarakat untuk dapat menghindari, dan mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak kita bersama-sama agar mencegah, menghindari dan menggempur rokok ilegal, jadi manakala saat ini kita merokok harapan kami kita mencegah dan menghindari dan berupaya memerangi peredaran rokok ilegal,” Ujarnya.

Dalam rokok legal dengan cukai, pemerintah telah menjamin kandungan rokok dengan cukai, sedangkan rokok ilegal tidak, sehingga tidak diketahui kandungan apa yang ada di dalamnya. “Di balik itu ada yang namanya cukai yang dikumpulkan oleh pemerintah dan nanti dimasukkan ke dalam APBN dan nantinya akan dialokasikan kepada masyarakat untuk menjamin kesehatan masyaratkat,” pungkasnya.

Setelahnya Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang Muhamad Syahidul Akbar menjelaskan, “Ada dua sanksi pelanggaran di bidang cukai ini ada sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini berkenaan administratif dan hukumannya itu adalah denda. Lalu ada yang namanya sanksi pidana, sanksi ini hukumannya adalah hukuman penjara dan juga denda. Jadi ada dua sanksi pelanggaran di bidang cukai ini sanksi yang pertama itu sanksi administrasi, dijelaskan bahwa setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjual eceran tanpa memiliki izin, termasuk dalam rokok ilegal dan berarti dia tidak memiliki izin serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak itu 200 juta. Jika pengusaha punya tempat penyimpanan, punya gudang lalu gudang tersebut disewa oleh bos dari pengusaha pabrik rokok ilegal ini untuk menyimpan rokok ilegal Itu juga bisa kami tindak. Demikian juga dengan penyalur rokok ilegal ini yang dalam bahasa sederhananya adalah kurir atau perantara atau pengusaha tempat penjual eceran berarti pemilik warung sebagai tempat menjual rokok ilegal, itu pun bisa kami tindak secara administratif maupun pidana.”, ungkap Akbar.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dibuka langsung oleh Seketaris Dinas Komunikasi dan Informatika Muji Syukur dan menghadirkan Narasumber Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Bea Cukai Tegal, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang Agung Eko Widodo, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, serta Kepala Bidang Perindustrian pada Diskoperindag Kabupaten Pemalang.

Scroll to Top