Diskominfo Kab. Pemalang Gelar Rapat Persiapan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025

Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang kembali menggelar rapat persiapan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Semester 2 Tahun 2025 di Command Room, Senin (13/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekreteris Dinas Muji Syukur, S.Kom., M.Kom. dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Sebagaimana dalam ketentuan dan seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan yaitu pelayanan yang baik. Salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Mengingat layanan publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang sangat beragam, untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat terhadap survei kepuasan masyarakat semester 2 Tahun 2025 maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan rapat persiapan survei ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan survei unit pelayanan publik semester 2 tahun 2025. Sedangkan tujuan dari survei ini adalah akan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik.
Tempat pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik yang ada masih diprioritaskan di Hostpot Area. Muji Syukur, mengharapkan dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip : transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas. Manfaat dari survei ini nantinya kita dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik, diketahui kinerja penyelengara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara perodik. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut dan perlu dilakukan atas hasil survei kepuasan masyarakat.

Scroll to Top