PEMALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” di Pasar Banjardawa, Senin (24/9/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Diskominfo Pemalang Muji Syukur sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang, mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak peredarannya.
Muji Syukur mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tidak memberikan jaminan terhadap kandungan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Harapannya setelah kegiatan ini ada kontribusi aktif dari masyarakat, terutama para pedagang, untuk menghindari rokok ilegal dan membantu pemerintah memberantas peredarannya,” ujarnya.
Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Berlinda Ayu menjelaskan, cukai merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Ia mengatakan penerimaan dari cukai hasil tembakau juga dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), antara lain untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
“Harapan kami Bapak Ibu tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Mari sama-sama peduli dan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Berlinda menyebutkan, pada 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp764 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada 35 kabupaten/kota sesuai ketentuan dan karakteristik masing-masing daerah. Kabupaten Pemalang memperoleh alokasi sekitar Rp8,4 miliar.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Pemalang Agung Eko Widodo mengatakan DBH CHT yang diterima Pemkab Pemalang dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, di antaranya untuk jaminan kesehatan dan bantuan kepada masyarakat.
Agung juga mengajak para pedagang di Pasar Banjardawa untuk turut memberikan informasi kepada pemerintah apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
“Prinsipnya, penerimaan dari cukai disalurkan kembali kepada masyarakat. Karena itu kami mohon peran serta Bapak Ibu untuk menginformasikan apabila menemukan penjualan rokok ilegal,” ujarnya.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal Arman Setiyadi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Arman menjelaskan barang kena cukai di antaranya etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Untuk hasil tembakau, masyarakat perlu mengetahui ketentuan cukai agar tidak keliru dalam menjual maupun mengedarkan produk.
Ia juga menjelaskan terdapat jenis tembakau iris yang dapat tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dicampur dengan bahan lain, serta tidak dibubuhi merek dagang atau etiket.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan cukai, mampu mengenali rokok ilegal, serta turut berperan dalam mencegah dan melaporkan peredarannya di wilayah Kabupaten Pemalang.

