PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kini memiliki Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat digunakan oleh masyarakat saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.

Bupati Mansur Hidayat mengatakan bahwa di bangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

“Panggilan dari masyarakat ke Nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (Call Taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat meneruskan informasi tersebut kepada OPD kedaruratan, Kepolisian setempat atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” paparnya usai launching di pendopo, Jumat (26/1/2024) malam.

Dengan adanya layanan tersebut, Bupati berharap respon Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.

Usai launching Layanan Call Center itu, Bupati Mansur langsung mencoba Layanan itu didampingi Perwakilan dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo disaksikan Jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.